Jurnal yang berjudul PERANCANGAN DAN PEMBUATAN APLIKASI SISTEM PAKAR UNTUK PERMASALAHAN TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA KEKAYAAN karya Andreas Handojo, dan M Isa Irawan dari Fakultas Teknologi Industri jurusan Teknik Informatika dari Universitas Kristen Petra ini, setelah saya baca keseluruhan, saya mendapatkan kesimpulan bahwa aplikasi yang dirancang ini menggunakan metode forward chaining dan rule-based. Program sistem pakar ini berguna untuk membantu user memahami pasal-pasal KUHP yang mengatur permasalahan hukum pidana terhadap harta kekayaan. Materi yang dimuat dalam program ini masih kurang mewakili kepakaran di bidang hukum secara menyeluruh. Hal ini disebabkan materi hukum dalam program ini hanya diambil dari pasalpasal KUHP, padahal masih ada beberapa peraturan dan pertimbangan lain yang digunakan yang masih bisa dimuat dalam program ini.
BalasHapusJurnal yang berjudul PERANCANGAN DAN PEMBUATAN APLIKASI SISTEM PAKAR
UNTUK PERMASALAHAN TINDAK PIDANA
TERHADAP HARTA KEKAYAAN karya Andreas Handojo, dan M Isa Irawan dari Fakultas Teknologi Industri jurusan Teknik Informatika dari Universitas Kristen Petra ini, setelah saya baca keseluruhan, saya mendapatkan kesimpulan bahwa aplikasi yang dirancang ini menggunakan metode forward chaining dan rule-based. Program
sistem pakar ini berguna untuk
membantu user memahami pasal-pasal
KUHP yang mengatur permasalahan
hukum pidana terhadap harta kekayaan. Materi yang dimuat dalam program ini
masih kurang mewakili kepakaran di
bidang hukum secara menyeluruh. Hal
ini disebabkan materi hukum dalam
program ini hanya diambil dari pasalpasal
KUHP, padahal masih ada
beberapa peraturan dan pertimbangan
lain yang digunakan yang masih bisa
dimuat dalam program ini.